News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lakukan Survei Ilegal, Imigrasi Tangkap Enam Warga China

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Enam WNA asal China diamankan petugas kantor Imigrasi karena menyalahi izin tinggal.

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Sebanyak enam warga negara asing (WNA) asal China diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) karena diduga menyalahi izin tinggal.

Mereka diciduk petugas Imigrasi di rumah warga di Desa Marombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.

Saat itu, keenam warga China itu sedang melakukan survei lokasi pertambangan di Desa Marombo.

"Warga curiga dengan kegiatan enam WNA itu, lalu melaporkan ke petugas. Enam WNA itu, dua orang di antaranya perempuan," ungkap Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Kelas I Kendari, Rusfian Efendi di kantornya, Senin (28/11/2016).

Keenam WNA itu berinisial CY, ZL, LY, HQ, SX, dan LX.

Mereka datang ke Sultra sejak tiga bulan lalu, namun tidak pernah melaporkan keberadaanya.

"Pemeriksaan awal WNA tersebut mengantongi izin kunjungan, tapi fakta di lapangan keenamnya melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visa," kata Rusfian.

Informasi awal yang diperoleh pihak imigrasi Kendari, keenam WNA itu mengaku sebagai investor yang tengah mengecek lokasi tambang di desa Marobo.

"Karena kegiatan mereka belum jelas jadi kita lakukan berita acara pemeriksaan. Mereka sewa rumah penduduk," ujarnya.

Lebih lanjut Rusfian menambahkan, selama tahun 2016 tercatat 36 orang WNA yang telah dideportasi Kantor Imigrasi Kendari.

Dari jumlah WNA tersebut, umumnya merupakan warga negara China.

"Rata-rata mereka pelanggaran yang mereka lakukan umumnya menyalahi izin tinggal," ucapnya.

Penulis : Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini