TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Informasi beredar hari ini, Selasa (29/11/2016), Kejagung menyatakan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lengkap atau P21.
Terlebih, ada perwakilan Polri yang hadir ke Kejagung untuk koordinasi soal kelanjutan berkas tersebut.
Pantauan Tribunnews.com, perwakilan Polri itu sempat menyambangi Jampidum selama beberapa menit.
Tidak diketahui siapa saja perwakilan tersebut, selesai koordinasi mobil yang ditumpangi perwakilan Polri langsung pergi tanpa memberikan keterangan ke awak media.
Ketua Jaksa Peneliti kasus dugaan penistaan agama, Ali Mukartono mengaku tidak mengetahui ada perwakilan polri atau Kapolri yang hadir ke Kejagung.
"Saya tidak tahu kalau Pak Kapolri hadir, saya baru dari koperasi tadi," ucap Ali Mukartono di Kejagung.
Ali Mukartono membantah berkas perkara Ahok sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Dia menegaskan berkas itu masih diteliti oleh jaksa peneliti.
"Berkas masih di teliti, masih di Kejagung, belum P21. Kami tidak ada target, tapi secepatnya," kata Ali Mukartono.
Untuk diketahui, sebelumnya, berkas tersebut sudah diterima Kejagung dari penyidik Bareskrim Polri yang diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto pada Jumat (25/11/2016) lalu.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, Selasa (29/11/2016) di Mabes Polri berharap dalam minggu ini, Kejaksaan Agung bisa menyatakan berkas tersebut lengkap (P21) untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap kedua, tersangka dan barang bukti.
Terlebih dengan adanya penunjukan khusus pada para jaksa yang bertugas meneliti berkas kasus Ahok, Boy meyakini dalam waktu dekat ini berkas bisa segera P21.
"Kami terus lakukan langkah proaktif konsultasi dengan Kejagung. Semoga dalam minggu ini ada proses lanjutan," kata Boy Rafli Amar.