TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus dugaan penodaan agama oleh tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan material atau P21.
Mendengar hal itu, Ahok berharap segera mungkin digelar persidangan.
"Kalau sudah masuk P21, biasanya, berarti, mungkin akan cepat di pengadilan," ujar Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2016).
Sebagai petahana, Ahok merasa terganggu karena akan memakan waktu.
Ahok mencontohkan, bagaimana masa cuti kampanye jelang Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 2017, telah memakan waktu kerjanya.
Sebab, sebagai gubernur, akhir tahun merupakan waktu untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jakarta 2017.
Dengan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, petahana diwajibkan cuti tiga setengah bulan sejak Oktober 2016 hingga Februari 2017.
"Ya bagi saya, disuruh cuti saja lagi susun anggaran sudah terganggu. Bukan soal kampanye ya, buat petahana itu, yang penting kerja sebetulnya. Sayang kan' kita bisa susun anggaran yang betul, kerja, cuma Undang-undang memaksa itu, ya kita terima aja," kata Ahok.
Sebelumnya Jaksa agung muda tindak pidana umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, Kejaksaan telah memutuskan bahwa perkara tersangka Ahok telah dinyatakan P21.
Yang berarti administrasi penanganan perkara oleh jajaran Pidana Umum Kejaksaan menyatakan berkas perkara hasil penyidikan Badan Reserse Kriminal Polri telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan.