TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah melakukan pendataan terkait seluruh organisasi kemasyarakatan yang ada di Indonesia.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pendataan itu penting dilakukan. Alasannya, saat ini terdapat 250.000 lebih ormas yang ada di Indonesia, baik terdaftar maupun tidak.
"Ormas di negara kita ini sudah begitu banyak sekali. Tadi disampaikan dari Kemendagri, ada sekitar 250.000 lebih. Ada yang terdaftar ada yang tidak. Ini kan perlu pendataan," ujar Prasetyo saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Selasa (29/11/2016).
Menko Polhukam Wiranto menambahkan, pendataan itu dimaksudkan agar pemerintah dapat mendeteksi ormas-ormas yang dianggap bermasalah.
Menurut Wiranto, ada berbagai ormas yang ditengarai memiliki tujuan yang tak sejalan dengan visi membangun Indonesia.
Padahal, lanjut dia, ormas seharusnya memberikan kontribusi positif terhadap berjalannya pembangunan nasional.
"Kita lihat beberapa ormas justru kebalikan dari itu. Banyak yang membuat permasalahan di negeri ini," ujar Wiranto.
Dengan dilakukannya pendataan tersebut, Wiranto berharap ormas-ormas bermasalah dapat ditertibkan.
Penertiban itu dilakukan dengan pemberian sanksi sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Sehingga, ormas-ormas yang dianggap bermasalah dapat kembali sejalan dengan program pemerintah saat ini.
"Dari sana kita nanti mempelajari ormas-ormas mana yang nanti kita berikan peringatan untuk kembali masuk ke koridor yang sama dengan program-program pemerintah kita dalam membangun berbagai aspek kehidupan di negara kita," ucap Wiranto.