News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

La Nyalla Tersangka

Sidang Minggu Depan, La Nyalla dan Pengacaranya Bacakan Pembelaan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti (kiri) menyimak keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/10/2016). Dalam sidang itu JPU menghadirkan tiga saksi, yakni Penyelia Bank Jatim Sri Bondan, Mantan Marketing Bank Jatim Ella Alexandeia Sukma Wati, dan Mantan Dirut Bank Jatim Tri Udjiarti. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kamar Dagang dan
Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti, bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum.

Pembacaan pembelaan itu bakal dilakukan La Nyalla pribadi dan tim penasihat hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 7 Desember 2016 minggu depan.

‎"Kami akan sampaikan di pledoi. Pak La Nyalla akan buat pledoi dan kami dari penasihat hukum juga buat pledoi," kata pengacara La Nyalla, Aristo Pangaribuan‎, usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2016).

Baca: Dituntut 6 Tahun Penjara, La Nyalla Tersenyum

Diketahui, La Nyalla dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Selain hukuman badan, dia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu jaksa juga menuntut La Nyalla membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar.

Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan dilelang.

Namun jika hartanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara tiga tahun dan enam bulan.

Mengenai tuntutan ini, La Nyalla menilai, jaksa berlebihan.

Dia mengaku, apa yang disampaikan Jaksa dalam tuntutan ini banyak yang tak sesuai dengan fakta persidangan.

"Yang saya dengarkan tadi, ada yang tak sesuai dengan fakta persidangan.Tapi wajarlah, namanya jaksa kan tugasnya menuntut, biarkan saja," kata La Nyalla.‎

La Nyalla dianggap terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini