News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bahas RUU Pemilu, PSI Bisa Usung Capres Perempuan

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni serta pengurus PSI lainnya mengadakan jumpa pers, di Jakarta, Selasa (11/10/2016). Jumpa pers terkait PSI menjadi satu-satunya partai yang lolos dalam verifikasi partai politik tahun 2016 yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Tema perempuan dalam politik tidak pernah habisnya dibahas, mengingat persoalan sudah kompleks, ditambah dengan isu-isu kontemporer.

“Budaya patriarki menganggap laki-laki lebih punya privilese, tetapi kini adanya sistem kuota membuka ruang partisipasi bagi perempuan,” tutur Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (Sekjen PSI) Raja Juli Antoni dalam diskusi serial Pojok Tanah Abang Solidarity Lecture ke-2, Rabu (30/11/2016), di basecamp DPP PSI Jakarta Pusat.

Menurut Toni, PSI mempunyai keseriusan untuk mendorong partisipasi politik perempuan.

Di antaranya dengan menempatkan perempuan pada posisi-posisi penting partai. “Di DPP ada 9 orang pengurus, hanya 3 yang laki-laki, dan di seluruh tingkatan struktur keterwakilan perempuan di atas 40%,” lanjut Toni.

Bagi Lanny Octavia, pegiat International Foundation for Electoral System (IFES), bias gender masih sangat kental. “Sudah ada kuota 30% perempuan, tetapi dipertanyakan kualitasnya, memangnya legislator laki-laki juga tidak korup,” tegas Lanny.

Di sisi lain, demokrasi yang berkembang saat ini di Indonesia masih sebatas prosedural, belum mencapai yang substantif.

Ironi tersebut diamini oleh Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perludem, mengingat demokrasi prosedural bisa berjalan tanpa hal-hal yang substansial.

Menurut Titi, perjuangan untuk kuota 30% perempuan berjalan sejak Pemilu 1999, tetapi terdapat hambatan baik dari sisi elektoral maupun non-elektoral.

“Riset Perludem menunjukkan terjadi pencomotan calon-calon perempuan oleh partai politik sekadar formalitas, bukan lewat kaderisasi yang baik,” ungkap Titi.

Dalam pasar bebas kampanye, perempuan dibiarkan berkompetisi tanpa ada intervensi maupun asistensi, tengara Titi.

“Selain belum lepas dari patriarki, ada pula keterputusan antara gerakan perempuan dengan legislator perempuan, tidak lagi dikawal dalam formulasi kebijakan politik,” kritik Titi terkait hambatan non-elektoral dalam partisipasi politik perempuan.

“Contoh menyedihkan, dalam kasus Pilkada Bone Bolango, calon perempuan dari jalur perseorang mengundurkan diri karena tidak mendapat izin dari suami, meskipun ada faktor kuat terkait kekerabatan politik,” lanjut Titi.

Untuk memperbaiki sistem pemilu, Titi mengusulkan pencalonan secara bottom up, perbaikan desain surat suara, dan subsidi biaya kampanye oleh Negara.

Bagi Mariana Amiruddin, anggota Komnas Perempuan, tujuan akhir dari affirmative action untuk perempuan adalah pengarusutamaan gender. “Kesadaran perempuan tentang kebangsaan sudah ada sejak 1920-an, bahkan sejak era kerajaan sudah ada ratu-ratu yang berkuasa,” demikian refleksi Mariana.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini