News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Berkas Perkara Dilimpahkan, Ahok Tetap Tidak Ditahan, Ini 5 Alasannya

Editor: Sapto Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menerima penyerahan berkas perkara tahap dua kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari penyidik Bareskrim Polri di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama sudah lengkap atau P-21.

Seperti juga Bareskrim Polri, Kejagung tidak melakukan penahanan terhadap Ahok.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mohammad Rum dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung menjelaskan lima alasan mengapa kejaksaan tidak menahan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Apa lima alasan tersebut, simak penjelasan lengkap Kapuspenkum Kejagung, Mohammad Rum dalam tayangan video di atas. (*)

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini