TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Zulkarnain atau Choel Mallarangeng hari ini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan/peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Sekolah Olah Raga (P3SON) di Hambalang Tahun Anggaran 2010-2012.
Choel yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, mengatakan ingin agar proses penyidikan terhadap dirinya cepat selesai.
"(Materi) Pertanyaannya tidak banyak dan sudah selesai. Dari segi Pak Choel sendiri berharap bahwa kepastian hukum bisa lebih cepat. Supaya bisa berjalan dengan baik," kata Luhut Pangaribuan, kuasa hukum Choel di KPK, Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Luhut mengatakan kliennya memang ingin agar berkas penyidikan terhadap Choel rampung dan segera disidangkan.
Kata Luhut, itu menunjukkan itikad baik dari Choel untuk penuntasan kasus tersebut.
"Dari dulu Pak Choel kan sudah kooperatif dari pertama ketika uang sudah dikembalikan yang dia terima. Kemudian dia bersaksi untuk 5-6 terdakwa. Termasuk bersaksi untuk saudara kandungnya sendiri Pak Andi Alfian Mallarangeng kan," ungkap Luhut.
Terkait materi pemeriksaan, Luhut mengatakan tidak ada yang baru terkait materi pemeriksaan terhadap kliennya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan tindak pindana korupsi, Senin, 21 Desember 2015.
Choel dijerat karena dugaan korupsi pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor tahun anggaran 2010-2012
Choel sendiri sebelumnya pernah mengakui menerima uang Rp 2 miliar dari Direktur Utama perusahaan subkontraktor pelaksana proyek Hambalang, PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto. Choel juga mengakui menerima sejumlah uang dari Deddy Kusdinar.