News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Kasus Ahok Sudah Dapat Nomor Perkara Pengadilan dan Segera Disidangkan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Basuki Tjahaja Purnama saat akan diperiksa di Kejaksaan Agung, Kamis (1/12/2016)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara penistaan agama dengan tersangka Calon Gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, telah mendapat nomor registrasi perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pasca-dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kamis (1/12/2016).

Perkara Ahok pun segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Demikian disampaikan Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (1/12/2016).

"Iya sudah dapat nomor perkara, yaitu 1537/PidB/2016/PNJktutr atas nama Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok," ujar Hasoloan.

Baca: Ahok: Saya Mohon Doa Supaya Proses Hukum Adil dan Terbuka

Menurut Hasoloan, pihaknya akan mempelajari dan melakukan pemberkasan terhadap perkara tersebut.

Dan selanjutnya ketua pengadilan akan membentuk majelis hakim dan jadwal sidang.

"Nanti itu ditentukan oleh Ketua Pengadilan Jakarta Utara," jelasnya.

Baca: GNPF MUI Minta Penjelasan Kejaksaan Agung Tak Langsung Menahan Ahok

Ia menjelaskan, pihaknya menerima sekitar 800-an halaman berkas perkara Ahok.

Berkas perkara tersebut terdiri dari berkas dakwaan, berkas penuntutan dan seluruh Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) selama proses penyidikan kepolisian.

Pihaknya juga menerima 51 item barang bukti terkait perkara tersebut.

Berkas perkara tersebut langsung mendapat nomor registrasi dari PN Jakut setelah dilimpahkan dari Kejari Jakut.

Rencananya, sidang kasus Ahok ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Sebab, saat ini gedung PN Jakut tengah dilakukan renovasi.

Ia menambahkan, kewenangan penahanan tersangka yang sudah masuk ke pengadilan akan menjadi kewenangan majelis hakim.

"Nanti yang punya kewenangan penahanan terdakwa adalah majelis hakim yang memeriksa perkara. Nanti dilihat semua proses hukumnya," tukasnya.

Penulis: Abdul Qodir

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini