TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI periode 2014-2019 mengalami dua kali pergantian Ketua DPR RI.
Pada Desember 2015, Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatan dan digantikan oleh Ade Komarudin.
Seiring berjalannya waktu, Ade Komarudin yang menggantikan Novanto harus lengser dari kursi Ketua DPR.
Ade divonis Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mendapat hukuman sedang dan layak dicopot dari jabatan Ketua DPR RI.
MKD merupakan lembaga etik untuk mengawasi perilaku anggota dewan itu sangat yang berhubungan erat lengsernya Novanto maupun Ade dari kursi Ketua DPR.
Novanto mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR setelah heboh kasus 'Papa Minta Saham', sementara Ade diberikan sanksi sedang.
Namun tahu kah Anda jika kasus Novanto dan Ade di MKD dilaporkan pada tanggal yang sama yakni 16 November.
Menurut catatan Tribunnews.com, mantan Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Setya Novanto ke MKD pada 16 November 2015.
Sudirman Said pada saat itu melaporkan Setya Novanto yang diduga meminta saham dari PT Freeport Indonesia.
Sudirman saat itu membeberkan ada anggota DPR yang diduga Setya Novanto dan seorang pengusaha melakukan pertemuan dengan menjanjikan suatu cara penyelesaian tentang kelanjutan kontrak PT FI.
"Anggota DPR tersebut juga meminta agar diberi saham suatu proyek listrik yang akan dibangun di Timika dan meminta PTFI menjadi investor sekaligusoff taker (pembeli) tenaga listrik yang dihasilkan dari proyek tersebut," ujar Sudirman Said.
Laporan yang melengserkan Ade Komarudin pun terjadi pada 16 November 2016.
Saat itu anggota Badan Legislasi melaporkan Ade Komarudin terkait RUU Pertembakauan.
Laporan terhadap Ade Komarudin ke MKD itu dilakukan oleh Endang Srikarti Handayani, Bobby Adhityo Rizaldi, Gatot Sudjito dan Noor Achmad.
Ade Komarudin dianggap oleh anggota Baleg menghambat proses penyelesaian RUU Pertembakauan.
"RUU tersebut telah lama selesai pada tahap harmonisasi di Baleg dan diajukan kepada Pimpinan DPR, tetapi tidak kunjung dibawa ke rapat paripurna," kata Wakil Ketua MKD, Sarifuddin Sudding.
Meski sama-sama dilaporkan pada 16 November, namun putusan MKD terhadap Setya Novanto dan Ade Komarudin berbeda.
MKD tidak menjatuhkan vonis terhadap Setya Novanto namun memberikan sanksi sedang kepada Ade Komarudin.