TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Walikota Cimahi Atty Suharti bersama suaminya, M Itoc Tochija.
Atty ditahan di Rutan KPK Kavling C1 sementara Itoc ditahan ditahan Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan.
Penahanan keduanya usai pemeriksaan intentensif di KPK.
Atty dan Itoc dibawa menuju rumah tahanan sekitar pukul 03.15 WIB Sabtu (3/12/2016) dini hari.
Saat digelandang ke mobil tahanan, keduanya sudah mengenakan rompi tahanan KPK.
Pasangan suami isteri tersebut terlihat membawa sebuah tas besar dan koper saat meninggalkan KPK.
Walikota Atty kemudian menutupi wajahnya menggunakan kain untuk menghindari kamera wartawan.
Keduanya bungkam dan tidak bersedia memberikan komentar.
"Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Selang sejam kemudian, dua terduga penyuap Atty dan Itoc, yakni Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi juga ditahan.
Keduanya ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Sekadar informasi, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Kamis 1 Desember 2016 malam.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan suaminya M Itoc Tochija, serta dua orang pengusaha, yakni Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.
Dari hasil OTT, Tim Satgas KPK menyita buku tabungan milik pengusaha yang berisi catatan penarikan uang sebesar Rp 500 juta.
Uang Rp 500 juta sudah diberikan kepada Atty melalui Itoc yang merupakan bekas Wali Kota Cimahi dua periode tersebut.
Uang tersebut diduga merupakan suap kepada Atty dan Itoc terkait proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Baru Cimahi yang akan dibangun pada tahun 2017.
Proyek tersebut menelan biaya Rp 57 miliar dan Atty dan Itoc dijanjikan mendapatkan Rp 6 miliar.
Atas perbuatannya, Atty dan Itoch ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Triswara dan Hendriza selaku pemberi suap disangka dengan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.