Putusan MKD dibacakan langsung Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di ruang sidang lembaga etik anggota dewan.
Dalam pembacaan putusan terhadap Ade Komarudin, Dasco didampingi wakil ketua MKD Sarifudin Sudding, Maman Imanulhaq.
"Terhitung sejak hari Rabu tanggal 30 November 2016, yang terhormat saudara Doktor Haji Ade Komarudin anggota Fraksi Golkar dinyatakan berhenti dari jabatan Ketua DPR RI masa keanggotaan tahun 2014-2019," kata Dasco, Rabu (30/11/2016).
Politikus Partai Gerindra itu menuturkan, dalam perkara nomor register 62 yang dilaporkan anggota Komisi VI, telah diputuskan terdapat pelanggaran yang dilakukan Akom, dengan kriteria ringan dan diberi sanksi teguran tertulis.
MKD pun memutuskan terdapat pelanggaran kode etik DPR RI dengan kriteria sedang terhadap Akom.
Akom sendiri sebelumnya dilaporkan pihak terkait karena dinilai menyalahgunakan wewenang.
Ia dituduh memindahkan wewenang mitra DPR dengan BUMN dari komisi VI ke komisi XI.