TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan jajarannya di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).
Rapat membahas perkembangan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Selain membeberkan mengapa Ahok tidak ditahan oleh pihak kepolisian, Kapolri juga menjelaskan sejumlah kasus lain di mana tersangka tidak ditahan.
Tito Karnavian juga membeberkan perbedaan kasus Ahok dengan kasus penistaan agama lainnya, seperti kasus penistaan agama oleh Arswendo Atmowiloto dan Lia Eden.
Berikut penjelasan lengkap Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di depan anggota Komisi III DPR RI (simak tayangan video di atas). (*)