TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeriksaan bekas Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah terkait aliran dana dari korupsi Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) 2011-2012.
Berdasarkan keterangan dari berbagai saksi, Jafar diduga ikut menikmati aliran uang haram yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
"Iya (terkait aliran dana), tapi bukan hanya itu ya," kata Pelaksanaan Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (5/11/2016).
Menurut Yuyuk, pemanggilan terhadap Jafar untuk mengonfirmasi langsung mengenai keterangan-keterangan tersebut.
"Ada dugaan atau keterangan ‎dari saksi-saksi yang sebelumnya diperiksa bahwa aliran dana itu mengalir ke a,b,c,d. Itu semua tidak bisa hanya dari satu kesaksian dan itu mesti dikonfirmasikan kepada saksi lain," ungkap Yuyuk.
Yuyuk mengakui pihaknya sudah mengantongi berberapa nama yang diduga ikut menerima aliran uang tersebut. Kata Yuyuk, nama-nama tersebut tidak semuanya anggota DPR RI.
Jafar Hafsah hari ini dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
Saat proyek tersebut dilaksanakan, Jafar duduk sebagai Komisi II DPR RI.
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA Halaman 116 : Menemukan Arti Kosakata dengan KBBI
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Hal 101: Apa arti kosakata 'Mantra' dengan menggunakan KBBI?
Pada kasus tersebut KPK telah menetapkan dua tersangka. Selain Sugiharto, KPK juga menetapkan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman sebagai tersangka.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari proyek anggaran senilai Rp 6 triliun.