TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, jumlah pejabat atau pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dinonaktifkan karena terlibat kasus judi online bisa bertambah.
Hal itu disampaikan Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini, Selasa (5/11/2024).
Meski begitu ia mengungkap pihaknya tidak mengetahui persis oknum Kementerian Komdigi yang ditangkap karena kasus tersebut.
Hal itu lantaran kepolisian baru memberikan nama singkatan atau inisial sehingga pihak Kementerian Komdigi harus memverifikasi terlebih dahulu.
Sampai saat ini baru ada 11 oknum Kementerian Komdigi yang terverifikasi sehingga masih terbuka kemungkinan akan bertambah. Nantinya mereka baru bisa diproses pemberhentian sementara dari PNS setelah surat penahan dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Selain itu, Meutya Hafid juga mengungkap suasana mencekam saat puluhan anggota kepolisian menggeledah kantor Kemenkomdigi terkait kasus judi online ini.
Diketahui, pihak kepolisian sebelumnya menangkap 11 orang pejabat dan pegawai Kementerian Komdigi terkait kasus judi online.
Mereka semuanya kini sudah disanksi penonaktifan.
Penegasan itu disampaikan Meutya Hafid dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
"Dari nama-nama yang sudah ditahan polisi kan sebenarnya kami tidak tahu persis namanya."
"Hanya nama singkatan yang diketahui dari kepolisian. Namun yang sudah terverifikasi sudah pasti misalnya namanya AB tapi ada yang nama belakangnya juga sama jadi kami harus verifikasi terlebih dahulu."
"Sehingga sampai saat ini masih 11 dan tidak tertutup kemungkinan penonaktifan bertambah," kata Meutya.
Nantinya, Politikus Golkar itu menyatakan mereka baru bisa diproses pemberhentian sementara dari PNS setelah surat penahanan dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Setelah itu, Meutya Hafid mengatakan seluruh pegawai atau pejabat yang terlibat Judol baru akan ditindak pemberhentian dengan tidak hormat seusai adanya putusan inkrah dari persidangan.