Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI, Ade Komarudin menilai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap dirinya keliru.
Ade menilai, apa yang dituduhkan kepadanya bisa ia jelaskan.
Menurut pria yang akrab disapa Akom itu, dalam mengambil keputusan, dirinya selalu berkoordinasi dengan pimpinan DPR lainnya.
Dirinya pun mempertanyakan mengapa hanya ia saja yang diberikan hukuman oleh MKD.
"Kami ini (pimpinan) kolektif kolegial. Kenapa yang dituntut cuma saya?" tanya Akom di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Mengenai RUU pertembakau, dirinya mengaku bukan yang menahan agar tidak dibawa ke rapat paripurna.
Menurutnya, rapat pimpinan dan bamus yang mengambil sikap untuk menunda membawa RUU Pertembakauan ke rapat paripurna.
"Kami dengan Rapim, rapat Bamus bersepakat kita akan pending dulu. Jadi bukan keputusan saya pribadi," tutur Akom.
Masih kata Akom, mengenai pemindahan mitra kerja Komisi VI ke Komisi XI juga ditegaskannya bukan atas kemauan pribadi.
Dikatakannya, rapat pimpinan dan Bamus tidak ada masalah pemindahan mitra kerja tersebut.
"Saya tidak pernah tanda tangan jika tidak atas keputusan rapim dan bamus. Dan urusan PMN itu dibahas di Komisi XI," tandas Akom.