News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hindari Pelayanan Publik yang Diskriminatif, Kemenag Minta Semua Pihak Daftarkan Agamanya

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, membubuhkan tanda tangan usai memberi sambutan pembuka Munas VIII Lembaga Dakwah Islam Indonesia di Jakarta, Selasa (8/11/2016). Munas bertujuan membangun perpektif baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama Ferri Meldi meminta agar semua pihak, khususnya kelompok minoritas seperti pemeluk Penghayat Kepercayaan, untuk mendaftarkan agamanya.

Menurutnya, masalah diskriminasi pelayanan publik yang dialami oleh kelompok minoritas di sejumlah daerah di Indonesia bisa diselesaikan dengan cara tersebut.

"Masalah agama ini bisa selesai dengan registrasi agamanya. Kalau itu sudah, mudah-mudahan seluruhnya bisa diatasi," kata Ferri usai diskusi "Ombudsman Mendengar" di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2016).

Sejauh ini ada enam agama yang diakui di Indonesia yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.

Untuk diketahui, kasus diskriminasi pelayanan publik terhadap kaum minoritas menjadi temuan Ombudsman RI di berbagai daerah baik dalam pelayanan pembuatan KTP elektronik maupun dalam hal pendidikan.

Terkait hal tersebut, Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ahmad Suaedy mengaku telah berulangkali berkomunikasi dengan Kementerian Agama.

Hal itu merupakan upaya dalam mengatasi permasalahan agama dan kepercayaan minoritas di Indonesia.

"Berkali-kali kami komunikasi dengan Kemenag. Namun perlu perubahan aturan, misalnya soal pendidikan kurikulum yang tidak ada dalam enam agama," kata Suaedy.

Menurutnya, diskriminasi pelayanan publik akan berpotensi menciptakan maladministrasi terhadap prinsip penyelenggaraan pelayanan publik.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini