TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana di Cimahi, Jawa Barat.
Berdasarkan sumber Tribun, penggeledahan tersebut terkait pengembangan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Nama Yudi Widiana sebenarnya sudah disebut bekas rekannya di Komisi V dari fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.
Di persidangan, Damayanti mengungkapkan peran Ketua Komisi V Fary Djemy Francis dan para wakil ketua Lasarus, Michael Wattimena dan Yudi Widiana Adia.
Menurut Damayanti, pimpinan Komisi V DPR meminta kompensasi Rp 10 triliun, karena Kementerian PUPR mendapat anggaran Rp100 triliun.
Namun, angka tersebut tidak disetujui dan turun menjadi Rp 7 triliun, Rp 5 triliun, sampai akhirnya disepakati Rp 2,8 triliun untuk Direktorat Jenderal Bina Marga.
"Di situ ada Fahri Prancis, Michael Wattimena (Wakil Ketua Komisi V), pimpinan yang saya lihat empat, yang saya baca empat," kata Damayanti.
Nama Yudi juga disebut dalam tuntutan terdakwa Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir terkait pertemuan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi V.
Di situ, disebutkan Kapoksi PDIP Yoseph Umarhadi, Kapoksi Gerindra Muhamad Nizar Zahro, Kapoksi Demokrat Micahel Wattimena, Kapoksi PAN Andi Taufan Tiro (sudah jadi tersangka), Kapoksi PKB Muhamad Toha diganti Musa Zainudin, Kapoksi PKS Yudi Widiana, Kapoksi PPP Epiyardi Asda, Kapoksi Nasdem Syarif Abdulah, Kapoksi Hanura Fauzih H Amro dan Muhidin Muhammad Said dari Golkar.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.
Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sementara tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustariā, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.