TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso menyatakan tembak di tempat terhadap pengedar atau bandar narkoba akan dilakukan jika diperlukan.
Hal itupun mendapatkan tanggapan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa.
"Bikin UU (Undang-undang) dulu baru Buwas (Budi Waseso) benar. Kalau belum ada aturan tembak mati ya dia bisa nembak orang gampang saja," kata Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/12/2016).
Menurut Desmond, aturan tersebut dapat masuk melalui UU Narkoba.
Baca: Budi Waseso Ancam Tembak Ditempat Bandar Narkoba
Ia mempertanyakan pengedar narkoba apakah dari masyarakat sipil atau petugas.
"Sebelum ada BNN tidak sedahsyat ini, sesudah ada BNN kok tambah dahsyat. Gitu lho," kata Politikus Gerindra itu.
Menurut Desmond, Buwas berpikir melampaui jamannya.
Seolah, kata Desmond, Buwas adalah Undang-undang.
"Atau Buwas enggak tahu, pemerintah dan DPR-lah yang membuat undang-undang," kata Desmond.
Desmond melihat pernyataan Buwas mengindikasikan Jenderal Bintang Tiga itu terobsesi dengan Presiden Filipina Duterte.
Dimana, Duterte mengeluarkan kebijakan menembak mati pengedar narkoba.
"Seharusnya kalau penangkapan itu banyak, jumlah pemakainnya juga menurun kan, ini kok jumlahnya tidak menurun-nurun. Ada apa, gitu lho? Jangan-jangan ini ditangkap, dihukum, obatnya dijual lagi. Kan bisa begitu," kata Desmond.
Sebelumnya, Budi Waseso menyatakan, tembak di tempat terhadap pengedar atau bandar narkoba akan dilakukan jika diperlukan.
"Jika dibutuhkan dan diharuskan karena ada tindakan perlawanan, maka akan kami lakukan itu (tembak di tempat)," ujar Budi Waseso seusai acara pemusnahan narkoba yang dihadiri Presiden Joko Widodo di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (6/12).
"Sesuai perintah Presiden, kami harus tegas di dalam menangani ini. Tidak main-main karena yang kami selamatkan generasi muda bangsa," kata jenderal bintang tiga Polri yang kerap disapa Buwas itu.