TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, menolak semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara restrukturisasi aset PT Panca Wira Usaha, di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Salah satu dakwaan yang ditolak oleh Dahlan Iskan adalah pertemuan dengan petinggi Wira Usaha dan pembeli di sebuah rumah makan.
Jaksa menuding pertemuan itu digagas untuk membahas harga lahan di Kediri dan Tulungagung.
BERITA REKOMENDASI