Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menolak masuk warga negara Maroko.
Kali ini penolakan dilakukan terhadap seorang perempuan berumur 44 tahun, berinisial HK.
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Heru Santoso AY, dalam siaran persnya mengatakan bahwa HK datang siang tadi, Selasa (6/12/2016), sekitar pukul 14.15 WIB, menumpangi Singapore Airlines.
HK kata dia masuk dalam daftar orang tangkal.
"(Yang bersangkutan) Termasuk dalam daftar tangkal dengan alasan immigratoir," katanya.
Immigratoir adalah istilah untuk pelaku pelanggaran Peraturan Keimigrasian yang diatur dalam Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Namun tidak dijelaskan pelanggaran yang dilakukan HK.
Untuk itu warga negara Maroko tersebut akan segera di pulangkan pada kesempatan pertama dengan pesawat Singapore Airlines SQ959 pada hari ini pukul 17.00 WIB.
Sebelum kasus HK, Ditjen Imigrasi sudah berkali kali melakukan hal yang sama.
Pada bulan lalu saja pencegahan dilakukan terhadap sepuluh perempuan asal Maroko.
Dua di antaranya, diduga terlibat jaringan prostitusi.