News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Sumber Waras

Ketua KPK Sebut Temuan Terbaru BPK soal Kasus Sumber Waras dan Lahan Cengkareng

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian bersama Ketua KPK Agus Rahardjo menjawab pertanyaan wartawan seusai melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/12/2016). Kedatangan Kapolri ke kantor KPK untuk berkoordinasi dalam sejumlah hal, salah satunya membahas e-SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan elektronik) kasus korupsi yang akan ditandangani bersama Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membeberkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait indikasi kerugian negara dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Agus, BPK menemukan adanya aset Pemerintah Provinsi DKI yang tidak dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Katanya ada info dan data baru mengenai pengadaan tanah yang lain. Misalkan Cengkareng dan Sumber Waras. Jadi, kami ingin menggali informasi dari mereka (BPK) mengenai proyek-proyek off budget," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Dana off budget adalah dana yang pengelolaan dan penggunaannya di luar mekanisme pengelolaan anggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan Negara.

Baca: Fahri Hamzah: Kenapa Sumber Waras Tak Diproses, Sementara Kasus Dahlan Diproses?

Namun demikian, menurut Agus, segala penerimaan Pemprov, baik berupa uang maupun aset, seharusnya dicatat dalam APBD.

Dana yang diterima Pemprov dapat tidak dimasukkan dalam APBD hanya dalam keadaan tertentu.

Misalnya, dalam keadaan darurat, pertanggungjawaban dapat dimasukkan di APBD perubahan. Kemudian, penerimaan itu dicatat sebagai aset.

"Kalau off budgeting, diskresi diperkenankan kalau aturannya belum ada dan mendesak. Kami akan lihat, apakah kondisinya mendesak atau tidak. Kemudian peraturannya ada atau tidak," kata Agus.

Baca: Kasus BLBI, Century dan Sumber Waras Belum Tutup Buku

Hingga saat ini, KPK dan BPK belum secara resmi bertemu untuk membicarakan temuan baru tersebut.

Sebelumnya, Agus mengatakan bahwa BPK memiliki temuan baru tentang pembelian lahan rumah sakit seluas 3,64 hektare.

Selain itu, BPK memiliki informasi lainnya yang akan disampaikan kepada KPK.

Penulis : Abba Gabrillin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini