Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Staf bidang kepegawaian di kantor Wiranatakusumah Legal and Consultant, Ahmad Yani dituntut hukuman 4,5 tahun penjara.
"Menuntut, supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Pulung Rinandoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/12/2016).
Anak buah Raoul Adhitya Wiranatakusumah tersebut pun dituntut pidana denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menurut jaksa, Yani terbukti menyuap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea, serta Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Santoso.
Jaksa juga menilai, Yani terbukti menyuap Casmaya dan Partahi SGD 25 ribu dan Santoso SGD 3 ribu.
Suap kepada hakim diberikan Yani lewat Santoso sebagai perantara.
Suap itu diberikan agar Casmaya dan Partahi memenangkan pihak tergugat PT Kapuas Tugas Persada atas PT Mitra Maju Sukses.
PT KPT diwakili pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
Jaksa menguraikan, 29 Oktober 2015, PN Jakpus menerima pendaftaran perkara perdata gugatan wanprestasi yang diajukan PT MMS terhadap PT KTP.
Setelah beberapa kali persidangan, Raoul menghubungi Santoso.
Raoul menyampaikan keinginannya agar dimenangkan dalam perkara tersebut.
Santoso kemudian menyarankan Raoul langsung langsung hakim yang mengadili perkara.
Santoso juga meminta agar Raoul menyiapkan uang untuk hakim. Saat penyerahan uang, Raoul meminta Yani berkomunikasi dengan Santoso.
Atas perbuatannya terdakwa diancam pidana pasal 6 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.