News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi e KTP

Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bungkam Terkait Uang Hasil Korupsi KTP Elektronik

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Taufiq Effendi usai diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 di KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2016).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Wakil Ketua Komisi II DPR RI Taufiq Effendi bungkam usai diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Anggota DPR RI 2014-2019 itu mengatakan telah memberikan jawaban kepada penyidik mengenai apa yang diketahuinya terkait korupsi pengadaan KTP elektronik.

"Saya memberikan keterangan apa yang saya alami, apa yang saya ketahui sejelas-jelasnya kepada pemeriksa (pennyidik)," kata Taufiq Effendi di KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2016).

Ia mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan wakil ketua komisi II DPR RI.

Akan tetapi, Taufiq Effendi kembali berkelit ketika ditanya mengenai aliran uang hasil korupsi di Komisi II.

"Materikan tadi nanti..... saya sampaikan apa yang saya ketahui, apa yang saya alami dan saya lihat," kata dia.

Taufiq Effendi mengaku pemeriksaan terhadap dirinya belum sampai kepada materi mengenai nilai anggaran yang mencapai Rp 6 triilun.
Dia mengaku dalam pembahasan juga dihadiri menteri keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan lain-lain.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa para saksi yang pernah duduk di Komisi II.

Para saksi tersebut antara lain Ganjar Pranowo yang kini menjabat gubernur Jawa Tengah, Chairuman Harahap, Markus Nari.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan tersebut karena para saksi melihat, mendengar dan mengalamai dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Menurut Febri, penyidik ingin mengetahui mengenai aliran uang Rp 2,3 triliun yang menjadi kerugian negara karena korupsi KTP elektronik.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka.

Tersangka yang lain adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Negara diduga menderita kerugian Rp 2 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 6 triliun.

Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero).

Kemudian PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.

PT PNRI sebagai pencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis.

Kemudian PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas menyediakan perangkat keras dan lunak.

Serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini