TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Rachmawati Soekarnoputri, Yusril Ihza Mahendra berniat mengajukan uji materi pasal-pasal yang mengatur tentang pidana makar.
Ia menilai, saat ini pasal-pasal yang mengatur mengenai makar terlalu luas sehingga bisa multitafsir.
Pasal yang dimaksud Yusril adalah pasal 107 KUHP juncto pasal 110 KUHP juncto pasal 87 KUHP tentang permufakatan jahat dan makar.
"Jadi supaya ke depannya tak multi tafsir, perlu ditafsirkan lebih dalam oleh MK," kata Yusril di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2016).
Baca: Yusril Ihza Mahendra Dampingi Ratna Sarumpaet di Mako Brimob
Yusril mengatakan, yang akan menjadi pokok pertanyaan nantinya dalam uji materi adalah terkait pengertian makar.
Semisal, pengertian bahwa makar adalah menggulingkan pemerintah.
"Nah menggulingkan pemerintahan bisa jadi luas, siapa yang mau menggulingkan siapa, nanti mau gulingkan lurah bisa juga disebut makar," ucap pakar hukum tata negara ini.
Kendati demikian, Yusril belum memastikan waktu kapan akan melakukan uji materi tentang pasal makar ke MK.
"Sudah ada pembicaraan seperti itu. Nanti tergantunng mereka (tokoh yang dituduh makar), kalau saya sih mau aja menguji itu di MK," kata dia.
Diberitakan, penyidik Polri menangkap 11 orang sebelum pelaksanaan aksi doa bersama, Jumat (2/12/2016) lalu.
Delapan orang dari mereka ditangkap atas dugaan permufakatan makar.
Kedelapan orang itu adalah Kivlan Zein, Adityawarman Thaha, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri dan Ahmad Dhani. Mereka disangka melanggar Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.
Penulis : Ihsanuddin