TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho menyampaikan perkembangan terkini terkait Bencana Gempa Bumi berkekuatan 6,5 skala richter yang terjadi di Aceh, pada Rabu, 7 Desember.
Pada hari ketiga pasca gempa, ia mengklarifikasi bahwa telah terjadi kesalahan dalam pendataan korban meninggal pasca terjadinya gempa tersebut.
Korban meninggal terdata 100 orang setelah sebelumnya diberitakan bahaa terdapat 102 orang korban jiwa.
"Korban meninggal saat ini ada 100 orang, kalau sebelumnya kemarin kita sampaikan 102," ujar Sutopo di kantor BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Jumat (9/12/2016).
Kesalahan pendataan tersebut lantaran ada data korban yang dicatat secara ganda oleh petugas.
"Setelah kita lakukan pendataan dengan menggunakan identitas dan sebagainya, ternyata ada pendataan yang double dimana satu orang tercatat dua kali," kata Sutopo.
Ia pun kemudian membeberkan sebaran korban meninggal berdasarkan lokasi gempa yang terjadi di 3 titik kabupaten, yakni Pidie Jaya, Bireuen, dan Pidie.
"Jadi ada 100 orang tersebar 96 di Pidie Jaya. dari 96 orang meninggal, 88 orang telah teridentifikasi, sedangkan di Bireuen, ada 2 orang dan sudah teridentifikasi. Dan di Pidie 2 orang dan sudah teridentifikasi," ujar Sutopo.
Ia menganggap wajar bila ada kesimpangsiuran data yang dihimpun, hal itu karena adanya kepanikan mengingat hal yang terjadi merupakan musibah.
"Pada saat terjadi bencana seperti ini ada pendataan yang simpang siur, sering terjadi perbedaan adalah hal wajar, karena terjadi kepanikan," kata Sutopo.
Sutopo menambahkan, bencana tersebut terjadi secara luas dan melanda tiga kabupaten sehingga mengharuskan petugas fokus menangani korban yang tersebar di beberapa tempat.
Menurutnya, kesalahan pendataan pun bisa saja terjadi.
Lebih lanjut, ia menegaskan korban meninggal yang telah terverifikasi sebanyak 100 orang.
"Sehingga setelah dilakukan verifikasi analisis secara mendalam, kami sampaikan korban meninggal adalah 100 orang," ujar Sutopo.