Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik memutuskan menahan aktivis Muhammad Hatta Taliwang di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/12/2016) pagi.
Penahanan dilakukan pascapenangkapan dan pemeriksaan 1 x 24 jam Hatta Taliwang terkait sangkaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Hatta Taliwang dan tiga tersangka makar yang sebelumnya ditangkap, telah ditahan di kamar sel terpisah di Rutan Narkoba.
"Semua ditahan di Polda, di ruangan terpisah," kata Argo Yuwono.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hatta Taliwang ditahan sejak pukul 05.00 WIB di lantai 4 gedung Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
"HT ditahan sejak waktu habis 1 x 24 jam," kata Argo.
Menurutnya, penahanan terhadap Hatta Taliwang menjadi kewenangan penyidik.
Selain itu, karena sudah terpenuhi dua alat bukti yang cukup.
"Dia kan sudah tersangka, ya salah satunya (alasan penahanan) takut menghilangkan barang bukti. Kami juga masih memerlukan keterangan lanjutan, (pemeriksaan lanjutan) belum selesai," jelas Argo.
Diberitakan, setelah masuk daftar pencarian orang Polda Metro Jaya, akhirnya penyidik Ditreskrimsus menangkap aktivis Muhammad Hatta Taliwang (62).
Ia ditangkap di rumahnya, Blok C nomor 4, lantai 2, Rusun Bendungan Hilir (Benhil) 2, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016) dini hari.
Mantan anggota DPR dari PAN (periode 1999-2004) tersebut ditangkap karena mengunggah status di akun facebook-nya dengan konten berbau isu SARA.
Dia disangkakan melanggar Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Di salah satu tulisannya, tersangka (Hatta) menyampaikan bahwa orang Cina hobi beternak penguasa. Ini dapat menimbulkan permusuhan terkait SARA, makanya kami tangkap," kata Argo Yuwono sebelumnya.
Penyidik sudah menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan tersangka dalam melakukan aksinya.
Di antaranya berupa telepon genggam, buku-buku karya tulis Hatta Taliwang, serta buku catatan (notebook) berisi tulisan tangan tersangka.
Selain menjadi tersangka untuk kasus tersebut, saat ini penyidik Polda Metro Jaya tengah mendalami keterlibatan Hatta Taliwang dalam dugaan rencana makar kelompok Rachmawati Soekarnoputri.
Sebab, diketahui Hatta Taliwang juga ikut dalam pertemuan rencana kelompok tersebut.