TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri/Polda DIY) didesak untuk menindak ulah sepihak kelompok ormas tertentu yang mendatangi Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta.
Penindakan terhadap Ormas tersebut diperlukan tersebut demi tegaknya Pancasila, UUD 1945 dan NKRI serta suasana ke-bhinneka tunggal ika-an dalam keberagaman sebagai warga bangsa.
Ormas tersebut memprotes dan meminta poster/baliho sosialisasi pendaftaran mahasiswa UKDW yang memuat perempuan berkerudung (berjilbab) segera diturunkan. Alasannya UKDW adalah yayasan pendidikan kristiani dan dianggap menyesatkan kaum muslim.
"Saya selaku wakil rakyat dari dapil Yogyakarta menyayangkan kejadian tersebut. Karena hal itu bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, ke-bhinneka tunggal ika-an dan mengkoyak Kota Yogyakarta sebagai kota pendidikan dan budaya," ujar Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan My Esti Wijayati di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (8/12/2016).
Menurut Esti tindakan Ormas tersebut tidak bisa dibiarkan sebab akan berdampak pada kerukunan umat beragama dan kebebasan penyelengaraan pendidikan tinggi yang diatur oleh UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Apa yang dilakukan oleh UKDW Yogyakarta adalah bagian dari melaksanakan amanat UU no.12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.
"Peristiwa ini harus segera disikapi agar tidak menjadi preseden buruk di kota Yogyakarta sebagai kota pendidikan dan tidak menjadikan kekhawatiran bagi penyelenggara pendidikan khususnya pendidikan di bawah yayasan non-muslim di wilayah Yogyakarta dan seluruh Indonesia pada umumnya, " katanya.
Lebih jauh Esti mengatakan aparat pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM juga diminta untuk mengevaluasi kehadiran ormas anti Pancasila hadir di tengah-tengah masyarakat yang gandrung akan damai dan Persatuan Indonesia.
Esti juga meminta kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk memberikan dukungan kepada lembaga penyelenggara pendidikan tinggi sesuai dengan UU No.12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi khususnya lembaga pendidikan tinggi yang berada di bawah yayasan non-muslim untuk tetap bekerja dan berkarya tanpa ada perasan takut dan tertindas.
"Kami mendorong Pemerintah Daerah DIY untuk menciptakan ketertiban, keamanan dan kenyamanan kepada semua penyelenggara pendidikan tanpa terkecuali pendidikan di bawah yayasan non muslim bekerja sama dengan aparat penegak hukum, " ujarnya.