News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tegaskan Tetap Usut Pencucian Uang Wawan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan hingga saat ini masih mendalami dugaan aliran uang mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana (Wawan).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya menggunakan pendekatan mengikuti aliran uang (follow the money) untuk menjerat pihak-pihak lainnya yang turut menikmati aliran hasil uang haram tersebut.

"KPK sedang memperdalam temuan-temuan dan informasi yang sudah didapatkan sebelumnya. TPPU menggunakan pendekatan 'follow the money', sehingga sejumlah klarifikasi dan pendalaman informasi terkait keuangan dan aset menjadi sangat penting," kata Febri Diansyah, Jakarta, Sabtu (10/12/2016).

Dalam penyidikan TPPU Wawan, penyidik telah memeriksa beberapa saksi.

Diantaranya adalah Wali Kota Tangerang Selatan yang juga istri Wawan Airin Rachmy Diany dan anak bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Andika Hazrumy.

Andika kini menjadi calon wakil gubernur Banten berpasangan dengan Wahidin Halim.

Pemeriksaan Andika pada tahun 2015 tersebut untuk menelusuri aset Andika yang dananya bersumber dari PT Bali Pasific Pragama, perusahaan Wawan.

Walau kini TPPU Wawan belum mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi lainnya, Febri menegaskan penyidikan masih terus berlangsung karena masih membutuhkan pedalaman.

"Terkait teknis perkara tidak bisa kami sampaikan. Namun tentu saja sebagai sebuah pendekatan yang agak berbeda denga follow the money tersebut dapat ditemukan pihak-pihak mana saja yang ikut menikmati kekayaan yang diduga dari hasil korupsi," tukas Febri.

Sekadar informasi, adik bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang setelah mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya yakni kasus suap Pilkada Lebak Banten di MK.

Sebelum menjadi tersangka pencucian uang, Wawan ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.

KPK menyangka Wawan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kemudian, melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.

Terkait penyidikan tersebut, KPK telah menyita lebih dari 80 unit kendaraan mulai dari mobil-mobil mewah seperti Ferrari dan Lamborghini, hingga truk-truk pengaduk semen.

Selain itu, penyidik juga telah menyita 17 bidang tanah Wawan di Bali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini