News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Jaksa: Ahok Gunakan Surat Al Maidah untuk Kepentingan Pilkada

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kanan) dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (kedua kiri).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, didakwa menistakan agama.

Di dalam surat dakwaan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok, sapaan Basuki Tjahaja Purnama, sengaja menggunakan Al-Quran surat Al Maidah 51 untuk kepentingan proses Pilkada DKI Jakarta 2017.

Ali Mukartono, salah satu JPU, mengatakan perkataan terdakwa itu seolah-olah Al-Quran surat Al Maidah ayat 51 telah dipergunakan orang lain membohongi atau membodohi masyarakat selama pemilihan kepala daerah.

"Padahal terdakwa sendiri yang mendudukkan atau menempatkan surat Al Maidah 51 sebagai alat atau sarana membohongi dan membodohi dalam proses pemilihan kepala daerah," ujar Ali Mukartono, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di eks PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).

Dia menjelaskan, penyebutan surat Al Maidah disampaikan Ahok saat berkunjung ke tempat pelelangan ikan (TPI) Pulau Pramuka di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Saat itu Ahok datang dalam rangka panen ikan kerapu.

"Bahwa meskipun kunjungan tak ada hubungan dengan pelaksaanan pilgub DKI Jakarta akan tetapi karena terdakwa terdaftar sebagai salah satu cagub, maka ketika terdakwa memberikan sambutan dengan sengaja memasukkan kalimat yang berkaitan dengan agenda pemilihan gubernur DKI dengan mengaitkan surat Al Maidah ayat 51," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini