News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Jaksa Kasus Ahok Bantah Ditekan Publik

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubenur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disapa Ahok mengikuti persidangan perdana kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (13/12/2016). Ahok diajukan ke pengadilan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya dalam sebuah acara di Kepulauan Seribu beberapa waktu silam. TRIBUNNEWS/CNN Indonesia/Safir Makki/Pool

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam eksepsi (pembelaan atas dakwaan) yang dibacakan pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, disebutkan jaksa bekerja atas tekanan publik dalam menangani perkara dugaan penistaan agama.

Ketua tim jaksa penuntut umum, Ali Mukartono membantah hal tersebut.

Adanya tekanan publik dalam perumusan dakwaan, dia sebut hanya persepsi pengacara Ahok.

"Itu persepsi penasihat hukum. Tapi bagi jaksa penuntut umum, hanya semata-mata berkas perkara yang dikirim oleh penyidik Polri itu dibuat di atas sumpah jabatan. Penuntut umum harus percaya itu, jadi tidak ada tekanan," kata Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Baca: Pengacara: Kasus Ahok Seharusnya Ditunda untuk Ditindaklanjuti Sampai Pilkada Selesai

Menurutnya, setelah menerima berkas perkara dari kepolisian maka pihaknya hanya melihat sudah terpenuhinya syarat formil dan materil dari pasal yang disangkakan.

Karena syarat mereka nilai sudah terpenuhi, maka berkas perkara langsung dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses peradilan.

"Kami fokus pada berkas. Kalaupun ada massa seperti ini kami lihat itu sebagai bagian dari dinamika saja," sebut Ali.

"Hukum kan untuk hukum itu sendiri, bukan karena massa," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini