Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dijadwalkan membacakan tuntutan terdakwa kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi dan pencucian uang Mohamad Sanusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, Selasa (13/12/2016).
Mantan politikus Partai Gerindra ini diketahui, memiliki kekayaan senilai Rp 45 miliar atau sekitar 10 kali lipat dari total pendapatannya selama menjadi anggota DPRD DKI Jakarta.
Dalam dakwaanya, jaksa penuntut umum menilai, banyak aset yang dimiliki mantan anggota DPRD DKI itu tidak sesuai dengan pendapatan Sanusi sebagai anggota DPRD.
Untuk kasus dugaan suap raperda reklamasi, Sanusi didakwa menerima suap Rp 2 miliar dari PT Agung Podomoro Land.
Dana tersebut diserahkan kepada Sanusi agar politisi Gerindra itu menyetujui perda reklamasi yang propengembang.
Rancangan perda reklamasi yang disusun Pemprov DKI dinilai tidak propengembang karena ada kewajiban pengembang memberikan kontribusi kepada Pemprov sebesar 15 persen dari nilai jual lahan di proyek reklamasi. Pengembang menginginkan kontribusi kepada pemprov hanya sebesar 5 persen.