News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa KPK Bacakan Tuntutan Politikus Partai Gerindra Muhamad Sanusi Hari Ini

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Muhammad Sanusi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dijadwalkan membacakan tuntutan terdakwa kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi dan pencucian uang Mohamad Sanusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, Selasa (13/12/2016).

Mantan politikus Partai Gerindra ini diketahui, memiliki kekayaan senilai Rp 45 miliar atau sekitar 10 kali lipat dari total pendapatannya selama menjadi anggota DPRD DKI Jakarta.

Dalam dakwaanya, jaksa penuntut umum menilai, banyak aset yang dimiliki mantan anggota DPRD DKI itu tidak sesuai dengan pendapatan Sanusi sebagai anggota DPRD.

Untuk kasus dugaan suap raperda reklamasi, Sanusi didakwa menerima suap Rp 2 miliar dari PT Agung Podomoro Land.

Dana tersebut diserahkan kepada Sanusi agar politisi Gerindra itu menyetujui perda reklamasi yang propengembang.

Rancangan perda reklamasi yang disusun Pemprov DKI dinilai tidak propengembang karena ada kewajiban pengembang memberikan kontribusi kepada Pemprov sebesar 15 persen dari nilai jual lahan di proyek reklamasi. Pengembang menginginkan kontribusi kepada pemprov hanya sebesar 5 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini