Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.
Jaksa juga meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk mencabut hak dipilih dari daftar publik selama lima tahun.
Jaksa menilai Sanusi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Ariesman Widjaja.
Suap diberikan terkait pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) atau Reklamasi Teluk Jakarta.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa mohamad sanusi terbukti bersalah korupsi," kata JPU KPK, Ronald Worontika.
Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Atas perbuatannya Jaksa menyatakan Sanusi melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain suap, Sanusi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana tercantum Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah giat memberantas korupsi.
Selain itu, jaksa juga memandang Sanusi tidak mengakui perbuatannya.
"Sementara hal yang meringankan terdakwa bersifat sopan di persidangan, masih memiliki tanggungan empat orang anak dan belum peran dipidana," kata jaksa.