TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Hatta Taliwang, Selasa (13/12/2016) siang.
Mantan anggota DPR RI itu dibebaskan dari Rutan Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan sekitar pukul 14.00 WIB.
Mengenakan kemeja dan celana panjang hitam, Hatta didampingi beberapa pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Ia hanya memakai sandal jepit berwarna hijau saat keluar dari jeruji tahanan.
Ketua ACTA Habiburokhman membenarkan kliennya sudah dibebaskan setelah adanya penangguhan penahanan. Saat ini, pihaknya sedang berkomunikasi perihal pembelaan kasus dugaan makar yang ditujukan kepada Hatta Taliwang.
"Iya benar sudah bebas," kata Habiburokhman saat dihubungi Warta Kota lewat aplikasi WhatsApp.
"Sekitar satu jam lalu (sekitar pukul 15.00 WIB)," timpal Wakil Ketua ACTA Ahmad Leksono.
Diberitakan sebelumnya, kemarin ACTA bersama putra Hatta Taliwang, Reska Renjana Islam, mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Hatta Taliwang. (Bintang Pradewo)