TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membantah adanya tekanan dalam penetapan tersangka Buni Yani karena telah menyebarkan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Hal itu dikatakan oleh Kepala bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Agus Rahmat.
Menurut Agus, pihaknya sudah mendapatkan bukti permulaan dalam menetapkan Buni Yani sebagai tersangka.
Dirinya membantah bahwa polisi tergesa-gesa dalam meningkatkan status Buni Yani.
"Kita tidak tergesa-gesa, ini sudah sesuai prosedur. Jadi memang kalau sudah ada bukti permulaan cukup bisa jadi tersangka," kata Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016).
Baca: Kuasa Hukum: Penetapan Buni Yani Sebagai Tersangka Tidak Sah
Agus menuturkan, pihaknya menghormati praperadilan yang diajukan oleh Buni Yani.
Menurutnya, semua warga negara memiliki hak melakukan hal yang sama dengan Buni Yani.
"Ini merupakan hak setiap warga negara. Jadi kami tim kuasa penyidik menghormati hak daripada Buni Yani untuk mengajukan permohonan praperadilan ini," tutur Agus.
Masih kata Agus, pihaknya akan membuktikan di persidangan bahwa apa yang dilakukan polisi menetapkan Buni Yani sudah sesuai prosedur.
Dikatakannya, semua pihak harus bersabar sebelum hakim memutuskan.
"Itu silakan saja dari pihak pemohon dan akan kami jawab besok. Jadi mohon untuk bersabar," tandasnya.