Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa yang berasal dari berbagai ormas Islam menganggap pengadilan telah bertindak diskriminatif kepada mereka.
Pasalnya, mereka yang merupakan pelapor Ahok, tidak dapat memasuki ruangan pengadilan.
Salah satu pelapor, yakni Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengatakan menyesali hal itu.
"Kami dari pagi disini, kami lihat ada diskriminasi dalam sidang ini, sidang saat lemah dan amburadul, seharusnya pelapor dan terlapor ada di ruang sidang," ujarnya di depan lokasi persidangan di bekas Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Dia meminta kepada penegak hukum dan pihak pengadilan untuk adil dan proporsional dan jangan hanya pendukung Ahok yang dapat memasuki ruang sidang.
"Kami minta Kapolres dan pihak Pengadilan bertanggung jawab. Harusnya proporsional, pelapor ada 16 orang, dalam hukum setau saya tidak ada perwakilan," kata dia.