News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK dan KPPU Akan Jerat BUMN Pengaturan Tender

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beserta Ketua KPPU Syarkawi Rauf di Seminar Nasional Persaingan Usaha dan Korupsi di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (14/12/2016)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap maraknya terjadi persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah pusat dan daerah.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengungkapkan setengah dari kasus yang mereka sidangkan terkait persaingan usaha adalah berasal dari lingkungan Pemerintah.

"50 persen yang disidangkan di KPPU ternyata hampir semua soal pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah pusat dan daerah, persekongkolan yang terjadi kartel dan corruption," kata Syarkawi saat seminar nasional persaingan usaha dan korupsi di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Menurut Syarkawi, sejak awal berdirinya KPPU tahun 2000, laporan yang masuk didominasi oleh kegiatan tender pemerintah.

Catatan KPPU pada tahun 2015 menunjukkan bahwa 70-80 persen kasus yang ditangani KPPU adalah persekongkolan tender.

Syarkawi menuturkan persengkolan tersebut biasanya persekongkolan vertikal yakni persekongkolan yang difasilitasi oleh panitia.

"Potensi terjadinya tindak korupsi juga terdapat dalam kebijakan impor komoditas pangan seperti impor beras, gula, sapi, kedelai, dan komoditas lainnya. Komoditas penting dikuasai oleh segelintir pelaku usaha melalui fasilitas kuota," ujar Syarkawi.

Menurut dia, penguasaan komoditas strategis oleh segelintir pelaku usaha menimbulkan perilaku kartel yang difasilitasi oleh negara.

Pernyataan Syarkawi dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Kata Alexander, BUMN biasanya terlibat dalam pengaturan tender.

"Kadang-kadang BUMN-nya ikut skema dalam pengaturan tender," kata Alexander pada kesempatan yang sama.

Menurut dia, dalam pengusutan kasus tersebut, KPK kadang terkendala karena adanya perbedaan mengenai kerugian negara.

Padahal, kata dia, keuangan BUMN juga merupakan keuangan negara.

"Itu yang belum pernah kita bawa korporasi terutama BUMN karya sebagai pihak yang kita tuntut untuk mengembalikan kerugian keuangan negara," kata dia.

Alexander berharap jika pihaknya sudah membuat kerja sama dengan KPPU, maka maka kasus mengenai kerugian negara akibat ulah BUMN tersebut bisa ditangani.

"Kalau kita sudah membuat kerja sama dengan KPPU mungkin itu bisa ditangani KPPU terutama terkait penjatuhan dendanya," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini