News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PDIP: Rezim SBY Tak Berhasil Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan mendorong pemerintahan Jokowi-JK berani menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Ketua DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan mengakui hal tersebut bukanlah pekerjaan mudah. 

"Terbukti rezim SBY selama 10 tahun pemerintahannya tidak berhasil melakukannya. Namun, pemerintahan Jokowi- JK masih berpeluang untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu," kata Trimedya dalam jumpa pers "Dua Tahun Pemerintahan Jokowi-JK Menegakkan Keadilan dan Kebhinekaan" di kawasan Cikini, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Jumpa pers itu turut dihadiri Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Anggota Komisi III Junimart Girsang.

Menurut Trimedya, Presiden Jokowi tidak punya beban terkait pelanggaran HAM masa lalu.

Kemudian, memiliki visi dan misi yang baik dalam penegakan HAM.

Trimedya menilai proses hukum dengan opsi nonyudisial perlu dibuka. 

"Hal ini mengingat kenyataan selama ini antara penyelidik Komnas HAM dan penyidik Kejaksaan mengalami hambatan yuridis, terutama menyangkut pemenuhan alat bukti yang cukup," kata Wakil Ketua Komisi III DPR itu. 

Trimedya mengakui terdapat kesulitan untuk terpenuhinya standar pembuktian sebagaimana dimaksud dalam UU No. 26 Tahun 2000t entang Pengadilan HAM.

Oleh karenanya, penyelesaian nonyudisial harus dikaji dan dipertimbangkan secara mendalam dengan mempertimbangan kepentingan nasional.

"Semangat penyelesaian dengan cara nonyudisial ini dilakukan dengan mempertimbangkan, tidak ada nuansa saling salah menyalahkan, tidak lagi menyulut kebencian dan kesungguhan pemerintah untuk menyelesaikan tragedi tersebut," kata Trimedya.

PDI Perjuangan mencatat kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu baru Kasus Tanjung Priok 1984 dan Kasus Timor-Timor yang disidangkan melalui Pengadilan HAM Ad Hoc, dan Kasus Abepura, Papua di Pengadilan HAM.

Sejumlah kasus masa lalu yang hasil penyelidikannya belum ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung antara lain: Kasus Trisakti, Tragedi Mei 1998, Semanggi I dan II, Penghilangan Aktivis 1998-1999, Peristiwa 1965-1966 dan Penembakan Misterius 1982-1985.

"Ketujuh kasus HAM tersebut adalah warisan dari pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, yang selama 10 tahun memerintah belum berhasil menyelesaikannya," ujar Trimedya.

Selain itu juga ada kasus 27 Juli 1996, yaitu terjadi tragedi penyerbuan kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia.

Terkait kasus ini sudah digelar pengadilan poneksitas pada tahun 2003.

Namun persidangan ini hanya mampu menghukum bersalah seorang buruh bernama Jonathan Marpaung.

"Sementara dua perwira militer yang diadili, Kol CZI Budi Purnama (mantan Komandan Detasemen Intel Kodam Jaya) dan Letnan Satu (Inf) Suharto (mantan Komandan Kompi C Detasemen Intel Kodam Jaya) divonis bebas," kata Trimedya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini