TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penilangan yang dilakukan petugas di jalan, akan memasuki babak baru, dengan diluncurkannya E-Tilang, mulai Jumat (16/12/2016) nanti.
Selain memangkas birokrasi, ini juga akan mencegah terjadinya pungutan liar.
I. E-Tilang, Tilang Online
Apakah anda tahu apa itu E-Tilang?
Tribunnews.com mencoba memberikan pemahaman kepada pembaca mengenai inovasi baru Kepolisian RI.
Seperti dikutip dari Laman Facebook Divisi Humas Polri, dijelaskan bahwa tiap-tiap anggota polantas yang berwenang menilang kini memiliki aplikasi E-Tilang di android masing-masing.
1. Kini ketika petugas menjumpai pelanggar, petugas hanya mencatat indentitas, jenis pelanggaran dan besaran denda.
2. Setelah itu diinput data dikirim ke server BRI. Lalu BRI akan mengirimkan SMS ke pelanggar mengenai nominal denda tilang yang harus dibayarkan melalui rekening di BRI.
3. Jika si pelanggar tidak memiliki HP, maka akan diberikan lembar tilang warna biru dengan maksud pelanggar mengetahui dan menerima denda pelanggaran yang sudah dilanggar sesuai putusan sidang yang langsung ditindaklanjuti oleh kejaksaan.
4. Dan lembar biru tersebut nanti akan dibayarkan melalui BRI.
5. Jadi intinya, pelanggar yang melanggar bisa langsung membayar melalui ATM, E Banking dan lain-lain, yang terpenting adalah struk bukti pembayaran.
6. Dengan penerapan E Tilang, dipercaya bisa mencegah serta mengurangi praktik Pungli, mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran tilang lantaran pembayaran dapat dilakukan melalui banyak bank, mengurangi jumlah pelanggar yang hadir di persidangan tilang, proses penegakan hukum bisa berjalan cepat, tepat, akurat, transparan dan akuntabel.
7. Dengan Aplikasi Tilang Online, data pelanggar terkoneksi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk menyidangkan / menjatuhkan putusan denda (amar putusan), tak hanya itu pelanggaran dapat terkoneksi dengan sistem penerbitan SIM sehingga dapat diketahui pelanggaran-pelanggaran yang pernah dilakukan oleh pemohon penerbitan SIM.
8. Keuntungan dalam penggunaan aplikasi Tilang Online, bisa diketahui secara transfaran, akurat dan cepat oleh pihak-pihak terkait seperti Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung/Pengadilan di setiap tingkatan mulai dari Kabupaten/Kota, Provinsi hingga pusat seperti rekapitulasi data penindakan tilang dapat diakses melalui Aplikasi Tilang Online, serta detail data penindakan tilang dapat di akses melalui website yang terhubung dengan jaringan internet.
II. E-Samsat dan SIM Online
1. Program E-Samsat, nantinya masyarakat akan dapat membayar pajak tahunan secara online tidak harus datang ke Kantor Samsat.
2. Begitupun dengan SIM Online, adalah untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
3. Jadi jika seseorang ingin memperpanjang SIM nya yang akan habis masa berlakunya cukup ditempatnya berada dengan mendatangi Satuan Administrasi Penerbit SIM (Satpas) di Polres setempat.
4. Karena kita ketahui, kalau selama ini jika masyarakat yang mana SIM nya dikeluarkan di daerah, maka mereka harus buat kembali di daerah asal tempat pengendara membuat SIM.
5. Kini dengan SIM Online, warga cukup mendatangi Satpas di Polres terdekat. Nanti yang menerbitkan SIM nya ialah Satpas terdekat, hanya data saja yang akan masuk ke Satpas daerah asal mula warga membuat SIM.