Di rumah tersebut, aparat kepolisian menyita satu unit flashdisk berisi soal-soal ujian yang dibuat oleh dosen Fakultas Teknik Universitas Indonesia itu untuk mahasiswanya.
"Hanya FD (Flashdisk,-red). FD itu milik dari istrinya pak Bintang. Yang isinya hanya soal-soal ujian itu saja," ujar Dahlia.
Kemudian penggeledahan juga dilakukan di posko Rakyat Bergerak yang berada di Jalan Guntur, Jakarta Selatan.
"Kami selaku tim kuasa hukum merasa keberatan dengan tidak ada pemberitahuan. Kami merasa tersinggung dan kami akan melakukan keberatan atas tidak ada pemberitahuan," ujar Dahlia.
Namun, sebelum mengajukan upaya hukum, dia mengaku, akan berunding dengan para penasehat hukum lainnya dan kliennya. Setelah berunding akan diputuskan langkah selanjutnya.
"Mungkin nanti setelah kami berunding ya dengan tim kuasa hukum dan kliennya. Apakah kami akan lakukan keberatan atau tidak tapi kami tersinggung," kata dia.
Tak ada pemberitahuan itu membuat penasehat hukum selama penggeledahan tersebut tak ada di lokasi. "Tak, makanya kan lucu. Boleh masuk, tetapi jangan diambil foto," ujarnya.
Sementara itu, Dahlia mengetahui ada penggeledahan dari informasi anaknya.
"Saya dikasih tau pas saya lagi di kantor. Itu foto dari anak pak Bintang dan anak saya. Anak saya dapat info pertama kali tahu rumah pak Bintang digeledah. Dia pegang hp saya dan baca WA dari istri pak Bintang rumah pak SBP digeledah. Saya baru sampai kantor langsung berangkat ke rumah SBP," tambahnya. (tribun/glery lazuardi)