TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya menggeledah lima tempat untuk mencari barang bukti tambahan terkait kasus makar yang diduga telah direncanakan sejumlah orang.
Penggeledahan pertama dilakukan di kediaman aktivis Sri Bintang Pamungkas (SBP) di Jalan Merapi D-1 RT/RW 002/11, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (14/12/2016) siang.
Kemudian penggeledahan dilanjutkan di Posko Jaringan Aksi Lawan Ahok (Jala) di Jalan Guntur 49, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Di tempat itu, SBP rutin mengadakan pertemuan dengan sejumlah aktivis.
"Kami mendapatkan satu buah flashdisk di rumah pak Sri Bintang Pamungkas. Kemudian setelah di rumah pak SBP bergeser ke jalan Guntur, di Guntur 49. Kami melakukan penggeledahan di sana. Kantor JALA," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/12/2016).
Aparat kepolisian juga menggeledah kantor JALA tersebut.
Di sana, aparat kepolisian menemukan sejumlah dokumen yang terkait dengan perencanaan makar dan permufakatan jahat.
Kemudian juga ada beberapa tulisan-tulisan tangan dari beberapa orang yang ada kaitannya.
Sejumlah barang bukti sudah disita dari jalan Guntur tersebut.
"Kami menemukan beberapa dokumen seperti spanduk, pamflet, Ada beberapa spanduk yang bermacam tulisannya. Kami kumpulkan semua, yang berbeda tulisannya kami kumpulkan. Kemudian ada satu buku binder ada juga beberapa catatan tangan kemudian juga ada selebaran berjudul generasi wani piro," kata dia.
Setelah menggeledah dua tempat itu, aparat kepolisian melakukan pengembangan.
Kali ini, giliran ruang kerja Rachmawati Soekarnoputri di Yayasan Universitas Bung Karno di Jalan Pegangsaan Timur dan ruang kerja di Universitas Bung Karno di Jalan Kimia turut digeledah. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (14/12/2016) malam.
"Setelah di Jalan Guntur, kami melakukan penggeledahan di UBK malam. Di sana juga kami menemukan beberapa dokumen," tuturnya.
Kemudian, dilakukan pengembangan hingga ke kediaman putri Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, itu di Jalan Jatipadang Raya Nomor 54, Jakarta Selatan.
"Setelah itu juga, kami menggeledah di rumah ibu Rachmawati, di sana di rumah juga ada beberapa yang kami sita, beberapa dokumen bentuknya foto copy ada juga yang semuanya ini ada kaitannya dengan pasal yang dituduhkan," infonya.
Setelah dilakukan penggeledahan aparat kepolisian akan mengevaluasi. Sejumlah barang bukti yang disita itu, menurut dia, akan dipergunakan untuk kepentingan penyidikan.
"Jadi dokumen ini akan kami gunakan. Kami pilah-pilah nanti kami evaluasi. Baru, kami masukkan ke dalam penyidikan. Nanti akan digunakan dalam peradilan," tambahnya.