TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochammad Iriawan beserta jajaran meninjau ke sejumlah tempat alternatif sebagai lokasi menggelar sidang kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama.
Semula sidang perdana pembacaan surat dakwaan dan nota keberatan terhadap surat dakwaan digelar di bekas Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, pada Selasa (13/12/2016).
Namun, berdasarkan evaluasi dari sidang itu, aparat kepolisian menilai tempat itu kurang layak menggelar sidang.
Ini dilihat dari segi keamanan dan arus lalu lintas di sekitar lokasi sidang.
"Hari ini tim dipimpin kapolda melihat beberapa tempat alternatif," ujar Wakapolda Metro Jaya, Birgjen Suntana, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/12/2016).
Sejumlah tempat alternatif itu, seperti Cibubur dan Ragunan.
Setelah melakukan peninjauan, pihaknya akan menyampaikan hasil ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
"Nanti akan disampaikan kepada ketua pengadilan yang pantas dan layak dari segi keamanan dan segi lain. Keputusan di ketua pengadilan negeri," katanya.