News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Begini Alur dan Proses Sistem Tilang Online atau e-Tilang

Editor: Sapto Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkendara harus tunduk pada aturan.

Kelengkapan surat kendaraan, hingga setiap rambu-rambu wajib dipahami betul agar aman dan nyaman di jalan.

Jika salah, siap-siap kena tilang.

Bakal repot, bayar denda, dan tentu saja harus hadir di persidangan.

Bisa jadi pikiran itu membayangi setiap pelanggar aturan lalu lintas.

Polisi rupanya punya cara baru, yakni dengan diluncurkannya tilang online atau e-tilang.

Sementara ini, hanya tilang slip biru yang bisa diproses secara online.

Slip biru adalah surat tilang yang diberikan apabila pelanggar mengakui kesalahannya.

Simak liputan tim Kompas TV terkait e-tilang ini dalam tayangan video di atas. (*)

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini