TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto membenarkan adanya surat yang mengharuskan penegak hukum jika akan menggeledah Mako Polri, harus seizin Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Menurutnya hal itu sebagai penegasan kembali kepada seluruh Kapolda dan jajaran kepolisian.
"Itu hanya penegasan saja, tapi ini sudah lama. Supaya ada pendampingan," ujar Rikwanto saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (18/12/2016)
Dijelaskan olehnya, surat tertanggal 14 Desember 2016 lalu itu menyebut sedianya setiap penggeledahan anggota Polri tersebut harus ada pendampingan oleh Divisi Propam atau Divisi Hukum Polri.
Sehingga lembaga penegak hukum yang menangani kasus terkait polisi, semestinya melaporkan ke pimpinan Polri sebelum melakukan tindakan hukum.
"Kan begini, ada beberapa kejadian yang langsung (geledah), dampaknya ke organisasi. Muncul pertanyaan anggota Polri gini-gini di media, kok kita enggak tahu ada masalah," urainya.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Surat tersebut ditembuskan ke Kapolri, Irwasum Polri, dan para Kapolda.
Dalam surat dituliskan, apabila ada tindakan hukum geledah, sita, dan masuk ruangan Mako Polri oleh penegak hukum, KPK, Kejaksaan, pengadilan, agar melalui izin Kapolri atau Kabid Propam Polda terkait.
"KS ini bersifat arahan dan penunjuk untuk dipedomani dalam pelaksanaan tugas," bunyi surat itu.
--