News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Surat Edaran Polisi Merujuk Fatwa MUI Dinilai Lemahkan Supremasi Hukum

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hendardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat edaran polisi terkait imbauan Kamtibmas dengan menjadikan Fatwa MUI terkait atribut Natal sebagai dasar dianggap sebagai kekeliruan.

Ketua Sertara Institute, Hendardi, mengatakan hal tersebut bisa menimbulkan dampak serius terhadap melemahnya supremasi hukum di Indonesia.

"Ketika institusi hukum justru tidak berdiri tegak berdasarkan hukum dan Konstitusi, maka sesungguhnya prinsip negara hukum yang kita anut sedang dilumpuhkan paham supremasi keagamaan yang sempit dengan tafsir dan klaim kebenaran yang tunggal," katanya dalam keterangannya, Senin (19/12/2016).

Menurut dia, sosialisasi fatwa yang dilakukan FPI di Surabaya dengan dikawal polisi adalah bentuk nyata intimidasi dan ketundukan institusi Polri terhadap kelompok vigilante yangg beroperasi dengan cara melawan hukum.

"Seharusnya polisi mencegah dan melarang intimidasi berwajah sosialisasi fatwa," katanya.

Penyebaran aksi intoleransi pasca aksi 2 Desember 2016 adalah dampak dari sikap akomodasionis Polri dan elemen negara lainnya pada kelompok intoleran.

"Pembiaran berbagai tindakan intoleransi, hate speech, dan lain sebagainya telah memperkokoh supremasi intoleransi di ruang publik yang semakin destruktif," katanya.

Situasi ini bukan hanya harus dijawab Polri, tetapi juga Presiden Jokowi, yang hingga saat ini masih mengutamakan orientasi koeksistensi sosial politik dan keamanan.

"Meskipun kemajemukan bangsa dan prinsip negara hukum Indonesia yang dipertaruhka," katanya.

Polres Metro Bekasi Kota telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B/4240/XII/2016/Restro Bks Kota tanggal 15 Desember 2016 Perihal Himbauan Kamtibmas.

Surat yang ditandatangani Kapolres itu sebetulnya merupakan penjabaran dari fatwa MUI No 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember tentang hukum menggunakan atribut nonmuslim bagi umat muslim.

Surat tersebut juga merujuk kepada UU RI No 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Kirsus Sqt Intelkam Polres Metro Bekasi Kota bernomor R09/Kirsus/XII/2016/SIK tanggal 14 Desember 2016 tentang Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2016/2017.

Sementara Polres Kulon Progo DIY mengeluarkan surat edaran dengan Nomor:B/4001/XII/2016/Intelkam tertanggal 17 Desember 2016 Perihal Himbauan Kambtibmas yang ditujukan kepada para pimpinan perusahaan.

Dalam surat itu ditulis untuk mencegah timbulnya gangguan Kamtibmas yang bernuansa SARA (suku, ras, agama dan antargolongan).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini