TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait keputusan Mendagri untuk memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta, Ahok meminta keputusan menunggu proses sidang selesai.
Hal ini disampaikan Ahok setelah melakukan kampanye bersama di gedung SMESCO, Jakarta Selatan, pada Senin (19/12/2016) kemarin.
Ahok menyatakan jika vonis terhadap dirinya dilakukan di bawah 4 tahun, maka dirinya tidak perlu dinonaktifkan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Untuk itulah, Ahok meminta Mendagri menunggu keputusan sidang. Hal ini terkait status terdakwa yang disandang Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.
>