News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pelindo II

Hanya Periksa Sekali Dalam Setahun, KPK Tampik Ada Tekanan Tangani Kasus RJ Lino

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara KPK Febri Diansyah.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setahun diumumkan menjadi tersangka korupsi, bekas Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost (RJ) Lino hanya sekali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Diumumkan menjadi tersangka pada 18 Desember 2015, RJ Lino diperiksa pada 5 Februari 2016.

RJ Lino pun hingga kini belum ditahan dan terakhir RJ Lino masih menyempatkan diri nonton bareng final Piala AFF Leg ke-2 Indonesia vs Thailand di kediaman Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Juru Bicara KPK Febri Dianyah menegaskan penyidikan kasus RJ Lino masih berjalan.

Febri Diansyah menampik adanya tekanan terhadap KPK dalam penanganan kasus tersebut.

"Tidak ada tekanan," kata Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Menurut Febri Diansyah, penyidikan kasus tersebut kini terus berlangsung dan fokus pada pendalaman kerugian negara terkait pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.

"Jadi beberapa pidana terkait pasal 2 dan 3 harus didalami lebih lanjut soal kerugian negara," katanya.

Maret lalu, KPK sebenarnya telah berangkat ke Tiongkok guna menelusuri kasus tersebut.

Pasalnya, pengadaan QCC tersebut dibeli dari perusahan HDHM asal Tiongkok.

Febri mengaku belum bisa memberikan informasi rinci mengenai hasil kunjungan tim penyidik ke negeri tirai bambu tersebut.

RJ Lino adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.

Lino jadi pesakitan lantaran menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaan QCC.

Lino diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 32,6 miliar.

Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini