Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai Organisasi Masyarakat (Ormas) tidak perlu melakukan aksi sweeping atribut Natal dalam rangka menjalani Fatwa MUI.
"Jadi begini, menurut saya tidak diperlukanlah sweeping," ujar Lukman Hakim Saifuddin di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Lukman Hakim Saifudin mengatakan, sweeping selalu bermakna tindakan pemaksaan yang berujung pada tindakan anarkis.
Lagi pula, lanjut Lukman Hakim Saifuddin, aksi sweeping dilakukan bukan oleh ormas, namun oleh aparat keamanan yang memiliki kewenangan tersebut berdasarkan hukum.
"Ini maknanya bisa beda-beda. Tapi kalau yang dimaksud adalah upaya paksa atau dengan ancaman, atau bahkan dengan menggunakan kekerasan maka itu hanya bisa dilakukan aparat penegak hukum karena atas dasar hukum," katanya.