TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil politisi Partai Demokrat, Jafar Hafsah.
Jafar akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau KTP elektronik di Kementerian Dalam Negeri.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (21/12/2016).
Jafar akan diperiksa selaku mantan anggota DPR RI.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Jafar mengatakan bahwa ia tidak mengetahui persis proses pembahasan proyek e-KTP di DPR.
Menurut Jafar, saat itu ia ditugaskan partainya di Komisi IV DPR hingga akhir masa kerja. Sedangkan pembahasan KTP elektronik berada di Komisi II.
Selain Jafar, KPK memanggil Dian Anggraeni, pegawai negeri sipil di Kementerian Dalam Negeri.
Kemudian, KPK juga memanggil Farah Utama selaku pihak swasta yang diduga mengetahui proyek e-KTP.
Semua saksi akan diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman sebagai tersangka.
Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun.
Adapun kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.