TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan.
Bambang adalah tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2016.
"Ditahan untuk 20 hari pertama mulai tanggal 22 Desember 2016 sampai dengan 10 Januari 2017," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (22/12/2016).
Penahanan tersebut dilakukan usai pemerikaaan Bambang sebagai tersangka hari ini.
Dia sebelumnya telah pernah diperiksa KPK.
Bambang kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Baca: 8 Anggota DPRD Tanggamus Dilindungi LPSK Usai Laporkan Bupati ke KPK
Bambang hanya bisa diam saat digelandang ke mobil tahanan.
Sebelumnya, Bambang Kurniawan diduga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015 lalu.
Para anggota DPRD yang menerima uang pemberian Bambang itu ternyata melapor ke KPK. Mereka melapor telah menerima sejumlah uang dari bupati lalu menyerahkan uang itu ke Direktorat Gratifikasi KPK.
13 anggota DPRD Tanggamus yang menyerahkan uang ke KPK adalah Agus Munada, Nursyahbana, Heri Ermawan, Baharen, Herlan Adianto, Sumiyati, Fahrizal, Tahzani, Kurnain, Ahmad Parid, Tri Wahyuningsih, Hailina, dan Diki Fauzi.
Jumlah yang diserahkan para legislator itu bervariasi. Agus menyerahkan Rp 65 juta, Nursyabana Rp 40 juta, Heri Ermawan Rp 30 juta, Baheran Rp 64,8 juta, Herlan Adianto Rp 65 juta, Sumiyati Rp 38,6 juta.
Selanjutnya, Fahrizal Rp 30 juta, Tahzani Rp 29,9 juta, Kurnain Rp Rp 40 juta, Ahmad Parid Rp 30 juta, Tri Wahyuningsih Rp 30 juta, Hailina Rp 30 juta dan Diki Rp 30 juta.
Total yang diserahkan ke KPK berjumlah Rp 523.350.000